iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, BATANGHARI - Petugas Satuan Polhut reaksi cepat (Sporc) Jambi besama Polhut Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Batanghari, berhasil menangkap 6 orang tersangka ilegal loging. Ke enam pelaku ditangkap di lokasi Tahura Sultan Taha Saifudin Kabupaten Batanghari, Senin (21/9) sekitar pukul 12.00 WIB.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 4 unit kendaraan roda dua, 5 unit mesin sinso dan kayu jenis Bulian sekitar satu mobil lebih. Aksi pelaku ilegal loging ini, terendus lantaran kecurigaan pihak Dinas Kehutanan saat melakukan pemadaman api di sekitar kawasan Tahura beberapa hari lalu.

Kita mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pembalakan liar di lokasi.  Oleh karena itu, tadi pagi kita turunkan petugas sekitar 20 orang ke lokasi Tahura Sultan Taha Saifudin dan memang benar ditemukan pelaku dan barang buktinya, kata Kadishut Batanghari, M Riduwan, ketika dikonfirmasi, Senin (21/9).

Untuk proses hukum lebih lanjut, kata Riduwan, kini keenam tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Kementrian Kehutanan Provinsi Jambi untuk diproses lebih lanjut.(jenn/rdn)


Berita Terkait



add images