iklan Dishub Kota Jambi kembali menertibkan PO liar dalam Kota Jambi.
Dishub Kota Jambi kembali menertibkan PO liar dalam Kota Jambi.

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Dinas Perhubungan Kota Jambi, kembali melakukan operasi gabungan penertiban loket PO. Operasi kali ini dibagi atas dua tim, satu tim bergerak dari kawasan Simpang Rimbo menuju Pal 10 Kota Jambi dan tim 2 bergerak dari simpang Telanaipura menuju Simpang Kawat.

Zainal Arifin, Kepala Bidang Operasional Dinas Perhubungan Kota Jambi mengatakan, penertiban yang dilakukan oleh dua tim  tersebut merupakan peringatan kedua kepada PO dan pihak loket agar segera membuka loket di Terminal Alam Berajo dan tidak menaikkan dan menurunkan penumpang di loket.

Operasi pertama sudah membuahkan hasil, operasi ini merupakan lanjutan saja, katanya.

Dalam operasi tim satu, 7 mobil berhasil ditilang karena diketahui sedang beraktifitas menaikkan dan menurunkan penumpang di loket. Sementara itu, tim dua berhasil menilang 4 kendaraan baik AKAB maupun AKDP yang juga melakukan penurunan dan penaikkan penumpang di loket.

Disampaikannya, sejumlah mobil yang ditilang akan mengikuti proses pengadilan. Dia mengatakan pihaknya mengusulkan agar sanksi denda yang diberikan tidak lagi berdasarkan pola minimum, melainkan pada pola maksimum. Berdasarkan aturan sanksi denda yang diterapkan yakni Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu.

Kalau yang diterapkan Rp 500 ribu diharapkan ada efek jera, ungkapnya. (azz)


Berita Terkait



add images