iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Karir dua PNS di Pemerintah Kota Jambi diujung tanduk. Dalam waktu dekat dua PNS itu akan menerima sanksi berat dari Pemkot Jambi. Mereka bakal dipecat karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai.

Tak hanya dua PNS itu saja yang mendapatkan sanksi. Puluhan PNS lainnya juga mendapatkan sanksi, mulai dari penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Jambi, Subhi mengatakan, sanksi kedisiplinan itu sedang dalam proses di BKD untuk diusulkan ke Walikota Jambi. Kebanyakan melanggar jam kerja. Dua orang itu mendapatkan sanksi berat, ujarnya Subhi, saat dikonfirmasi, Rabu (14/10).

Hanya Subhi tidak menyebut nama PNS itu. Berapa jumlah PNS yang mendapatkan sanksi selain pemecatan juga tidak dipublis.

Yang berwenang menyampaikannya adalah Walikota. Karena pemberhentian, pemindahan, penurunan pangkat, dan penundaaan kenaikan pangkat murni hak Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), jelasnya. (hfz) 


Berita Terkait



add images