iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Empat tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi, hingga kini belum ditahan. Ini ditegaskan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Brigjen Pol Lutfi Lubihanto. 
 
"Sejauh ini belum ada penahanan tersangka Karhutla dari pihak koorporasi," ujar Brigjne Pol Lutfi Lubihanto, Rabu (21/10). 
 
Menurutnya, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi ahli. Ini dilakukan untuk proses pemberkasan yang digunakan untuk pelimpahan ke Jaksa. Nantinya setelah itu baru ada proses hukum lain. 
 
Keempat tersangka yang telah ditetapkan tersebut yakni, PL dari PT ATGA, T dari PT Dyera Hutan Lestari (DHL), SP dari PT Tebo Alam Lestari (TAL), dan MN dari PT Ricky Kurniawan Kartapersada (RKK). (*)

Berita Terkait



add images