iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, KOTA JAMBI- Pasca putusan Mahkamah Agung RI No 190 K/TUN/2013, Satpol PP Kota Jambi mengeluarkan peringatan kepada panitia pembangunan gereja HKBP Syalom untuk melakukan pembongkaran bangunan gereja HKBP Syalom di RT 12 Kelurahan Penyengat Rendah. Adanya surat peringatan tersebut sempat menjadi pembicaraan dijejaring sosial.

Jefri Bintara Pardede, tokoh muda Batak mengatakan, jangan sampai persoalan tersebut dimanfaatkan pihak-pihak lain yang ingin memancing kegaduhan. Mantan Anggota DPRD Kota Jambi ini sudah melihat ada upaya memanasi situasi dengan mengaitkan persoalan tersebut.

Saya lihat sudah ada upaya memanasi situasi, sekarang baru muncul kepermukaan selama ini kemana. Serahkan saja ke pemerintah, supaya tak ada kegaduhan, ujarnya.

Terkait upaya pemkot dalam menegakkan peraturan, Jefri mendukung penuh, karena ia yakin pasti ada solusi yang diberikan karena pemerintah wajib memberikan jaminan ke masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah.

Kita percayakan saja kepada pemerintah Kota, saya yakin pemerintah saat ini mampu menjamin masyarakatnya dalam melaksanakan ibadah,Ujar Jefri.(hfz)

 


Berita Terkait



add images