JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Herizal (48) kini mendekam di Mapolsek Jambi Timur. Warga Talang Jawo, RT 5, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, ini diamankan di rumahnya saat mengkonsumsi sabu, Selasa (16/2) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Jambi Timur melalui Katim Riksa II, Bripka M Dhany, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Herizal mengaku mengkonsumsi narkoba sebagai doping saat bekerja memasang keramik.
Keterangan tersangka supaya lebih teliti, ujar Bripka M Dhany, kepada wartawan, Rabu (17/2).
Setelah dilakukan penyelidikan di rumah tersangka, lanjutnya, ditemukan seperangkat alat hisap, 3 buah pirek, botol plastik, dot bayi untuk penyambung ke bong dan kotak hitam berisikan 3 bungkus narkotika diduga jenis sabu.
Kata Dia, pelaku membeli barang haram tersebut melalui perantara di Pulau Pandan. "Terkadang sama anak-anak kadang orang dewasa," katanya. Selain sebagai pengguna, Herizal juga sebagai penjual dan perantara. (cok)
