JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Rudi (31), terpidana 10 tahun penjara dalam kasus Narkoba yang kabur dari LP Teluk Nilau Tanjab Barat 2013 lalu berhasil diamankan oleh aparat Polsek Pasar Jambi Rabu kemarin (17/2).
Kepada jambiupdate.co yang mewawancarainya di Mapolsek Pasar Jambi, Rudi mengaku selama tiga tahun melarikan diri, dia pulang ke kampung halamannya di Sumatera Barat.
Rencananya Rudi ingin memulai usaha jualan di pasar, namun untuk modalnya dia menggadaikan atau menjual mobil saudaranya.
Ditahan di Lapas Tungkal karena kasus ganja, hukumannya 10 tahun. Pas rusuh kemarin saya kabur dan tidak ada niat menyerahkan diri, katanya.
Saat ini, ia sudah dikembalikan ke Lapas Teluk Nilau. (cok)
