JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Anggota Polsek Jambi Timur,Kamis (18/2) meringkus seorang pelaku penganiayaan dan pemalakan terhadap anak dibawah umur. Dia adalah Rido Pambudi alias Edo Cimeng (19). Warga Kelurahan Rajawali, RT 14 Kecamatan Jambi Timur, ini ditangkap tak jauh dari rumahnya.
Kapolsek Jambi Timur melalui Tim Riksa III, Brigadir Sandi Sitepu, mengatakan, tersangka sudah menjadi Target Operasi karena sudah dua kali dilaporkan dengan kasus penganiayaan dan pemalakan.
"Ketika ke lokasi ternyata ada tersangka, maka langsung kita tangkap dan amankan," ujar Sandi Sitepu, Kamis (18/2).
Permasalahan pelaku terhadap para korban yaitu pemerasan dan juga yang baru ini penganiayaan. Diduga pelaku melakukan aksinya untuk mabuk. "Meras satu kali dan penganiayaan dua kali," terangnya.
Atas perbuatannya kini pelaku mendekam di Polsek Jambi Timur dan dikenakan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak ayat 1 tahun 2014 dengan ancaman 3,5 tahun penjara. (cok/mg8)
