iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kasi Pidsus Kejari Jambi, Marcos Simaremare membenarkan penangkapan DPO kasus korupsi pada PT JII tahun 2002, M Sajuri. Dikatakannya, Terdakwa ditangkap saat turun dari pesawat dari Kalimantan ke Jakarta.

Kepada Sajuri oleh MA, dijatuhi vonis selama 1, 5 tahun. Kasus ini, katanya, terjadi pada 2002 dan vonis pada 2006. Namun upaya hukum selanjutnya terus berjalan hingga tingkat kasasi.

Baru pada 2008 vonis kasasi diterima. Namun saat akan dieksekusi, terdakwa tak lagi tahu dimana keberadaannya hingga akhirnya berhasil ditangkap di bandara pagi tadi. "Sebelumnya yang berhasil kita tangkap terdakwa lainnya dalam kasus ini juga atas nama M Sapani pada tahun lalu," ungkapnya. (wsn)

 


Berita Terkait



add images