iklan Hendri
Hendri

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Berkas Hendri, tersangka kasus peledakan bom rakitan Low Eksklusif di Lorong H Kamil, Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, segera dilimpahkan. Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, tinggal menunggu hasil uji Pusat Laboratorium Forensik Polri di Palembang. 

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, mengatakan, penyidik tinggal menunggu hasil uji Laboratorium Forensik. Setelah data hasil didapatkan maka disusun ke dalam berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, untuk diteliti. 

"Kemungkinan Minggu ini penyidik akan menjemput hasil Labfor ke Palembang," ujar Kompol Wirmanto, kepada wartawan, di ruangannya, Senin (22/2).

Diberitakan sebelumnya, tersangka Hendri alias Wak Hen, ditangkap di salah satu hotel di Kota Jambi, sehari setelah kejadian peledakan bom yang terjadi Rabu (27/1). Atas perbuatannya, Hendri terancam hukuman mati. Dia dinyatakan melanggar Undang-undang nomor 15/2013 tentang pemberantasan tidak pidana terorisme  dan Pasal 1 Undang-undang darurat nomor 12/1951. (pds)  


Berita Terkait



add images