JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, memanggil tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Lintasan Atletik Stadion Tri Lomba Juang, Koni Jambi.
Ketiganya, yakni Dedi, Suhendra dan Nasrullah Hamka yang saat ini merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi. Dedi dan Suhendar datang memenuhi panggilan penyidik, sedangkan Nasrullah Hamka mangkir kamis kemarin (25/2).
Dari tiga yang dipanggil hanya dua yang hadir, yakni Dedi sebagai Bendahara dan satu lagi konsultan pengawas dan sudah dilakukan proses klarifikasi. Sementara Nasrullah Hamka, melalui penasehat hukumnya meminta untuk dijadwalkan kembali minggu depan karena fisiknya sedang tidak sehat, kata Imran Yusuf, Kepala Seksi (Kasi) Penyidik Kejati Jambi.
Dia menatakan, pihaknya sudah mempersiapkan kembali surat pemanggilan untuk penjadwalan pemanggilan Nasrullah Hamka pada pekan depan.
Kawan-kawan penyidik dan rekan auditor BPKP mengklarifikasi kepada yang bersangkutan terkait dengan pernyataannya sesuai BAP dan dokumen untuk menguatkan kondisi itu betul atau tidak. Jadi memang itu SOP jadi kawan auditor untuk meyakinkan, tandasnya.
(wsn)
