iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Dimson Eprianto Sihite (31) dan Citra Nainggolan, kini mendekam di Mapolsek Kotabaru. Warga Jalan Multatuli, RT 01, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Kotabaru, ini diamankan lantaran mencuri kulkas dan meja tamu. 

Kapolresta Jambi, Kombes Pol, Bernard Sibarani, mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan laporan LP/B-91/II/2016/SPKT III, tertanggal 28 Januari 2016 lalu.

"Sekarang tersangka sudah diamankan. Dia beraksi di rumah milik Elfa di Kenali Besar, ujar Kombes Pol Bernard Sibarani, kepada wartawan, Minggu (28/2).

Kata Dia, pelaku membobol rumah korban dan membawa satu unit kulkas dan satu set kursi tamu. Kerugian diperkirakan Rp4.700.000.  

Atas peebuatannya kedua pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (cok)


Berita Terkait



add images