JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Din alias Diding, bandar narkoba yang diamankan di Bogor, Jawa Barat, dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin (29/2). Pelimpahan tahap II ini dilakukan karena berkas pria yang dikenal Big Bos Pulau Pandan ini dinyatakan lengkap.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, mengatakan, berkas sudah P21 Jumat lalu. Semua keterangan sudah dinyatakan lengkap.
"Iya, hari ini dilakukan proses tahap II nya ke Jaksa," ujar Kompol Wirmanto, kepada wartawan, Senin (29/2).
Sementara itu, kata Dia, untuk proses Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga dilakukan Diding masih dalam proses penyidikan. (pds)
