JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dua pelaku pencurian spesialis pembobol rumah, Senin (29/2) berhasil diringkus polisi. Tersangka adalah Yayan (37) dan Adi bin Dungcik (38). Keduanya adalah warga Kelurahan Legok.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani, mengatakan, kedua tersangka merupakan pelaku tindak pencurian yang melakukan aksinya di rumah korban Melva Delita Pasaribu (31) warga Jalan Mpu Gandring RT 17, Solok Sipin, Telanaipura Jambi.
Tersangka beraksi pada 15 Februari 2016 sekitar pukul 22.00 WIB. Rumah korban disatroni oleh pelaku maling hingga korban melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian. Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin cuci merk Sharp dan 1 buah tabung gas ukuran 3 Kg. (cok)
