iklan Tersangka (baju merah) saat diamankan di Polres Tanjab Timur
Tersangka (baju merah) saat diamankan di Polres Tanjab Timur

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Baru jadian tiga minggu, Adi Prayitno (20) warga Kabupaten Batanghari Kota Muarabulian, langsung berani menyetubuhi Dedeh Kurniasih (16) warga RT 02 Kelurahan Nibung Putih Kecamatan Sabak Barat, yang merupakan pacar pelaku.

Kapolres Tanjabtim, AKBP Bramono Purnomo Nugroho SIK melalui Kanit PPA, Bripka Juniar Simanjuntak mengatakan, peristiwa memilukan tersebut terjadi Selasa (9/2) silam. "Kejadian sekitar pukul 2.30 WIB dinihari. Saat itu korban sedang tidur dikamar dengan lampu kamar padam," ujarnya Rabu (2/3).

Dikatakannya, tanpa disadari korban, ternyata pelaku sudah berada disamping korban, dan memaksa korban untuk melayani nafsu birahi pelaku. Di bawah ancaman pelaku, korban pun menuruti kehendak pelaku.

"Kejadian baru dilaporkan korban Selasa (1/3) lalu sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku kami jerat Pasal 76 huruf D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," paparnya.

Sementara pelaku mengaku baru sekali melakukan persetubuhan dengan korban. Itupun didasari suka sama suka dan tanpa ancaman. Dia juga mengakui bahwa korban adalah pacarnya. "Saya baru pacaran 22 hari, saya khilaf pak," pungkas pelaku.

(yos)


Berita Terkait



add images