iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Anggota Satreskrim Polresta Jambi, beberapa waktu lalu berhasil meringkus dua pelaku Jambret. Dua pelaku tersebut adalah Rido Ramadhan (21) dan HS (16). Keduanya merupakan warga Kelurahan Legok,  Kecamatan Danau Sipin. 

Wakasat Reskrim, AKP Al Hajat, mengatakan, tersangka beraksi di Jalan Barau-Barau, Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan.  Korbannya adalah Nanda Sella Arista (23).

Tersangka memepet korban dan menarik tas korban, ujar AKP Al Hajat, kepada jambiupdate.co, Kamis (3/3).

Hasil pemeriksaan sambung Al Hajat, pengakuan pelaku baru satu kali melakukan aksi jambret tersebut.  Sementara uang hasil jambret digunakan kedua tersangka untuk berfoya - foya. 

"Tersangka Rido masih kita periksa,  sementara HS sudaj kita limpahkan karena masih dibawah umur, " tandasnya. 

Barang bukti yang diamankan petugas yakni dua unit handphone milik korban dan satu sepeda motor Mio M3 yang merupakan sarana pelaku. (cok)


Berita Terkait



add images