JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - 7 diantara 10 pelaku perampokan di empat lokasi berbeda di Kabupaten Tebo, pada Jumat (4/3) berhasil dibekuk, Minggu (6/3). Kini para tersangka sudah diamankan di Mapolres Tebo.
Para pelaku yang berhasil diamankan tersebut adalah Iwan Setia Bin Jajuli, Ahmad Rofik Bin Panoi, Jhon Efrizon, M. Jaiz Bin Tarmizi, Ariyanto, Sahbudin Bin Mawardi, Sairozi Alias Acong. Semuanya adalah warga Tebo.
BACA JUGA: Beraksi di Empat Lokasi Secara Beruntun, 7 Komplotan Perampok Sadis Bersenpi di Tebo Dibekuk Polisi
"Para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Kapolres Tebo, AKBP Aman Guntoro, kepada wartawan, Senin (7/3).
Diketahui, pelaku beraksi Jumat (4/3) di 4 TKP berbeda. Dua TKP di RT05 Jalan Koridor, Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay dan Dua TKP di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir. (bjg)
