JAMBIUPDATE.CO, MUARABUNGO - Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, akhirnya Satreskrim Polres Bungo berhasil menangkap PMM (57) tersangka kasus pemalsuan tanda tangan surat dukungan Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Hanura Kecamatan Jujuhan Ilir.
"Pelaku kita amankan atas Dasar : LP/B-287 / VI / 2015 / jambi / res bungo tanggal 21 juni 2015 tentang tindak pidana pemalsuan tanda tangan ,"kata Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Ardi Kurniawan saat dikonfirmasi, Minggu (14/3).
Diceritakan Ardi, kejadian berawal pada saat saudara Zaini dan kawan-kawan menuju ke rumah saksi untuk meminta dukungan H Kamal guna syarat pencalonan menjadi ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bungo, Rabu (20/5/15) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Salah satu teman Zaini mengeluarkan surat pendukung untuk H Kamal, kemudian ditanda tangani oleh saksi, setelah itu terlapor menanyakan perihal tanda tangan dukungan dari sekretaris (pelapor)." ucapnya.
Lanjut Ardi, dikarenakan Masri (50) warga Bungo Tanjung Rt 01 Desa Lubuk Tenam, Kecamatan Jujuhan (pelapor) sedang tidak berada ditempat maka terlapor mengambil inisiatif untuk menandatangani surat dukungan tersebut.
"Selain pelaku, kita juga mengamankan barang bukti yakni 1 lembar surat dukungan PAC Kecamatan Jujuhan Ilir terhadap H Kamal, serta 1 rangkap laporan hasil uji dokumen dari puslabfor palembang, yang menyatakan bahwa tanda tangan tersebut merupakan tanda tangan karangan/palsu," tutupnya. (hnd)
