iklan Sebuah mobil minibus dibakar warga.
Sebuah mobil minibus dibakar warga.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, sudah merampungkan berkas 17 tersangka kasus kerusuhan Tebo. Pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Muaratebo.

Hal ini disampaikan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto. Disebutkannya, berkas dilimpahkan beberapa hari yang lalu.

"Nanti kalau ada petunjuk jaksa, maka yang melengkapinya Polres Tebo. Ini untuk memudahkan proses hukum yang dilakukan, ujar Kompol Wirmanto, Selasa (15/3).

Namun, kata Dia, untuk tersangka saat ini masih ditahan di Mapolda Jambi. Sebab dalam kasus ini Polda Jambi masih membackup Polres Tebo.

Seperti diberitakan sebelumnya, pasca kerusuhan lebih dari 90 orang dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, 17 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.  16 orang tersangka diantaranya ditahan di Rutan Mapolda Jambi. Sementara itu 1 orang lainnya dikenakan wajib lapor karena masih di bawah umum.

Diberitakan sebelumnya, Rabu (23/2) pagi terjadi penyerangan yang dilakukan warga Pulau Temiang terhadap SAD yang berdomisili di Desa Pemayungan. Namun, saat itu warga SAD sudah lebih dahulu melarikan diri, karenanya warga yang sudah tersulut emosi menjadi brutal dan membakar kantor, barak dan gudang pupuk milik PT LAJ. Tidak hanya itu, satu unit rumah dan mobil juga dibakar. 

 

Buntut dari peristiwa ini karena ada perselisihan masalah tanah. Salah satu warga Pulau Temiang berkelahi dengan SAD. Keduanya mengalami luka bacokan. Karena tidak terima, warga Pulau Temiang, melakukan penyerangan. (pds)

 


Berita Terkait



add images