iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, menentapkan Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Provinsi Jambi berinisial AD, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Billboard Provinsi Jambi tahun 2012.

Penetapan ini setelah penyidik melakukan penyelidikan dan memintai keterangan pihak terkait. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto.

Iya, penyidik sudah menetapkan tersangka kasus Billboard Provinsi Jambi dengan inisial AD, ujar Kompol Wirmanto, kepada wartawan, Rabu (16/3).

BACA JUGA: Selain Kepala BPAD Provinsi Jambi, Kontraktor Ini Juga Jadi Tersangka Kasus Billboard

Lebih lanjut Dia menyebutkan, AD ditetapkan sebagai tersangka atas kapasitasnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kala itu, yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Jambi.

Dalam kasus ini, indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan yakni pengadaan Billboard yang tidak sesuai spesifikasi dan harga (markup).

Untuk anggaran dan kerugiannya Saya belum mendapat informasi dari penyidik. Nanti Saya tanya lagi, tegasnya. (pds)


Berita Terkait



add images