JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Anggota Polsek Kotabaru, Senin (21/3) sekitar pukul 19.30 WIB meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkotika di Blok HG Nomor 03 Perumahan Bougenville, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Dua diantaranya merupakan ayah dan anak. Pelaku diringkus hasil pengembangan anak SD yang direhab di BNNP Jambi.
Ketiga pelaku adalah Alamsyah alias Buyung, Nanang (15) dan Ronaldo Sitanggang (21). Ketiganya adalah warga Perumahan Bougenville. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi.
Disebutkannya, dua pelaku berhubungan keluarga. Dimana, Alamsyah merupakan ayah dari Nanang. Sementara, Ronaldo merupakan pelanggan narkoba kedua tersangka.
Sekarang tiga tersangka sudah diamankan untuk proses lebih lanjut, ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi.
Lebih lanjut mantan Kapolres Tanjab Barat ini menjelaskan, kejadian bermula dari polisi mendapatkan informasi bahwa Nanang menjual narkoba terhadap anak yang masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar yang kini sudah direhabilitasi di BNNP Jambi.
Mendapat informasi tersebut, unit Opsnal Polsek Kotabaru melakukan penyelidikan selama 3 hari di kediaman tersangka. Saat dilakukan penggerebekan diamankan 2 orang laki-laki, yakni Nanang dan Ronaldo beserta barang bukti beberapa paket kecil shabu shabu dari balik lemari es dan di dalam kamar.
Saat itu, datang Alamsyah. Saat digeledah, Dia mengeluarkan Sajam dari balik bajunya dan melawan. Karena terdesak, langsung dilumpuhkan dengan tembakan di kaki, jelasnya. (pds)
