JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Jajaran Polda Jambi, kembali meringkus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua orang diamankan merupakan pengedar dan bandar. Pengungkapan kasus ini bermula dari pengedar yang hendak bertransaksi di depan Loket ŽAngin Mamiri yang berlokasi di Payo Lebar.
Keduanya adalah ŽSadam bin Said Idrus (25) warga Lorong ŽDewi, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru dan ŽMardianto alias Cecep (31) warga RT 37, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru.
"Pengedarnya Sadam dan bandarnya Mardianto. Mereka diamankan Selasa (22/3) malam," ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Rabu (23/3).
Lanjutnya, Ždi depan loket Angin Mamiri ditangkap Saddam dan diamankan barang bukti 1 paket kecil sabu. Setelah diintrogasi, yang bersangkutan mengaku mendapatkan narkoba dari Cecep.
"Anggota langsung bergerak dan meringkus Cecep di rumahnya," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan, 1 paket kecil shabu-shabu seberat 0,12 gram, 1 buah potongan kertas timah, dua handphone, 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Vega BH 6227 HW. (pds)
