JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - KA pemilik Judi Jackpot yang digerebek Pasar Jambi beberapa waktu lalu sudah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jambi. Bahkan, Polda Jambi sudah berkoordinasi dengan Polda tetangga.
"Sekarang sudah berkoordinasi dengan Polda Sumsel, Bengkulu, Sumut, dan Riau," ujar Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, Senin (28/3).
Kata Dia, untuk berkas dua tersangka yakni FS (34) selaku koordinator lapangan dan AS (33) petugas yang menukarkan tiket, hari ini diserahkan.
"Hari ini tahap I dua tersangka," jelasnya.
Untuk diketahui, dari penggerebekan arena judi tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp6.662.000, satu unit mesin ikan, satu unit mesin naga, satu unit mesin bubble, satu untit mesin tarzan, dan satu unit mesin hitung koin. Selain itu juga diamankan satu lembar nota kontan, enam ikat tiket, enam buah buku, dua buah kalkulator, satu lembar nota tanggal 15 Maret 2016, serta 1.896 buah koin. (pds)
