JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Satreskrim Polres Batanghari, Minggu (27/3) sekitar pukul 19.30 WIB, berhasil membekuk pelaku pengedar uang palsu yang beraksi di Muarabulian, Kabupaten Batanghari.
Tersangka pengedar uang palsu Hermanto Bin Hasan (31) warga Jawa Timur. Dia ditangkap saat nongkrong di sebuah warung yang berlokasi di Kelurahan Rengas Condong, Muarabulian.
BACA JUGA: Amankan Pengedar Uang Palsu di Muarabulian, Ini Barang Buktinya
Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Yumika melalui Kanit Tipiter, IPDA Dian Purnomo, menyebutkan, penangkapan tersangka bermula dari laporan yang disampaikan di masyarakat bahwa ada seseorang yang mencurigakan dengan membelanjakan uang palsu.
"Berbekal laporan tersebut, anggota langsung turun ke lokasi untuk mengamankan tersangka," ujar IPDA Dian Purnomo, kepada jambiupdate.co, Senin (28/3).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 36 ayat 2, UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan acaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar. (adi)
