iklan Salah satu tersangka saat dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Muarabulian, Selasa (29/3).
Salah satu tersangka saat dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Muarabulian, Selasa (29/3).

JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN  Tiga pejabat di Batanghari, Selasa (29/3) ditahan pihak Kejaksaan Negeri Muarabulian. Ketiganya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dana saving penyelesaian konflik antara SAD dengan PT Asiatic Persada.

Ketiga tersangka yakni Juliando yang merupakan Mantan Kabag Hukum setda Batanghari, A Muhti merupakan Mantan Asisten 1 dan Ketua Lembaga Adat Batanghari, Fathuddin Abdi. Mereka dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Muarabulian selama 20 hari masa penahanan.

BACA JUGA: Wah!!! Ini Dia Rincian Uang Gratifikasi PT Asiatic yang Masuk ke Rekening Tiga Pejabat Batanghari

"Pemanggilan saksi cukup, evaluasi sudah, administrasi lengkap, akhirnya ketiga tersangka ditahan hingga 20 hari kedepan masa tahanan," ujar Kejari Muarabulian, Polin O Sitanggang, melalui Kasi Intel Tengku, Imam Mulhakim.

Dikatakan Imam, dilakukan penahanan langsung terhadap ketiga tersangka dengan alasan ancaman pidana penjara lebih dari 5 tahun dan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mempengaruhi saksi.

"Kami melakukan penahanan dengan alasan Subyektif dan Obyektif," tegas Imam Mulhakim. (adi)


Berita Terkait



add images