JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan Polda Jambi, melimpahkan berkas 6 tersangka perompak Kapal BG Nusantara yang mengangkut karet mentah dengan tujuan Singapura di perairan Kualatungkal.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, mengatakan, pelimpahan tahap I ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pihak terkait. Berkas senidiri dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi untuk diteliti.
Pelimpahannya dilakukan beberapa hari yang lalu. Sekarang berkasnya masih di tangan jaksa, ujar Kompol Wirmanto, Rabu (30/3).
Kata Dia, untuk tersangka sendiri sejauh ini masih enam orang, yakni Muhammad Ilyas (40), Effendi (40), Saidi (34), dan Rusni (40), Effendi (60) dan Syafrudin.
Seperti diberitakan sebelumnya, 12 tersangka merompak Kapal BG Nusantara yang membawa karet mentah. Para pelaku membawa kabur karet mentah sebanyak 12 ton atau senilai Rp300 juta. Dengan kejadian ini, korban melapor. Hasil penyelidikan, berhasil diamankan 6 tersangka.
Aksi tersangka ini dilakukan Minggu (6/3) malam di perairan Kualatungkal. Modus yang digunakan dengan menguntit Kapal BG Nusantara yang ditarik TB Buana 1301. Dalam perjalanan, para pelaku yang diketahui berjumlah 12 orang beraksi dengan menjebol kontainer berisi karet mentah dengan menggunakan las. (pds)
