iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Dalam perekrutan pegawai non PNS di Pemprov Jambi tidak akan lagi dilaksanakan oleh SKPD terkait.

SKPD hanya mengusulkan berapa jumlah formasi yang dibutuhkan dan alasannya apa.

Misalnya mereka butuh 50 orang, alasannya apa. Belum tentu semua alasan bisa diterima. Bisa saja ketika SKPD mengusulkan 50 orang, yang diperbolehkan cuman menerima 25 orang. Dan itu bukan wewenang SKPD lagi untuk rekrut, kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Fauzi Syam.

Rekrutment PTT atau tenaga kontrak ada di bawah wewenang Gubernur Jambi yang disampaikan melalui BKD. Rekrutmen bisa saja dengan pola seleksi terbuka. Di dalam Pergub juga akan diatur berapa honor minimal dan honor maksimal.

Saat ini ada yang Rp 1,3 juta, ada juga yang Rp 3 Juta untum tenaga ahli, pungkasnya. (fth)


Berita Terkait



add images