iklan Pasar Angso Duo yang belum selesai dibangun.
Pasar Angso Duo yang belum selesai dibangun.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Besok (9/4), kontrak kerjasama pembangunan Pasar Angso Duo yang dikerjakan oleh PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) berakhir. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi belum mengambil sikap terkait keberlanjutan pembangunan Pasar Angso Duo itu. 

 Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, H Ridham Priskap mengatakan, putusan berlanjut atau tidak pembangunan masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi serta petunjuk hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, yang hingga kini belum diterima Pemprov Jambi.

Kita belum menerima hasil audit BPKP Provinsi Jambi, baik secara tertulis maupun secara lisan, akunya.

Surat usulan petunjuk/pendapat hukum Kejati Jambi, baru dilayangkan Pemprov, awal minggu lalu.

Semuanya masih dalam proses. Petunjuk hukum Kejati itu, baru kita layangkan beberapa hari kemarin, kita tunggu saja, ujarnya.

Saat ini, baru ada telaah teknis dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi yang dipegang Pemprov. Itupun belum bisa dijadikan patokan total, mengingat Gubernur Jambi, H Zumi Zola, menginginkan putusan tersebut mengacu pada hasil audit BPKP dan petunjuk hukum Kejati Jambi.

Kalau dari analisa PU, mengacu pada kontrak, dimungkinkan untuk diperpanjang. Namun itu kan belum cukup, pak Gubernur selaku pengambil keputusan perlu pendapat. Makanya kita tunggu dulu hasil audit BPKP Perwakilan Jambi dan Kejati Jambi. Nanti, ketiganya baru bisa kita  padukan untuk dijadikan sebuah putusan, terang Ridham. (fth)

 


Berita Terkait



add images