iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Staf Management Pelayanan Primer BPJS Jambi, Mutia, mengatakan bagi pasien gawat darurat yang harus ditangani di IGD tidak harus ke Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS. Dengan kondisi yang gawat pasien bisa langsung dirujuk ke Rumah Sakit yang tidak bekerjasama dengan BPJS selama pasien memerlukan penanganan pertama atas penyakit yang dideritanya.

Jika kondisi gawat darurat bisa dilarikan ke IGD Rumah Sakit terdekat, meskipun tidak bekerjasama dengan BPJS, Rumah Sakit itu yang akan memproses penanganan dan melakukan klaim ke BPJS, jelasnya. 

BACA JUGA: Alhamdulillah, Iuran BPJS Kelas III Batal Naik

Lebih lanjut dia menjelaskan, biaya yang ditanggung BPJS di Rumah Sakit yang tidak bekerjasama sebatas penanganan kedaruratan pasien. Jika sudah memperoleh penanganan dan akan rawat inap, maka pasien akan dirujuk ke Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Jambi. 

Yang sifatnya emergenci dapat dilakukan kapan pun dan dimana pun. Dan boleh tanpa melalui rujukkan pertama, tandasnya. Terkait pengaduan masyarakat dia menghimbau agar warga melaporkan pelayanan yang tidak memuaskan di Rumah Sakit pada unit pengaduan BPJS paling lama 5 x 24 jam pengaduan tersebut akan diselesaikan. (azz)

 


Berita Terkait