iklan Petugas Satpol PP Kota Tegal ketika meneliti izin operasi panti pijat dan spa. Foto: Radar Tegal/JPG
Petugas Satpol PP Kota Tegal ketika meneliti izin operasi panti pijat dan spa. Foto: Radar Tegal/JPG

JAMBIUPDATE.CO, TEGAL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal menggelar razia di sejumlah anti pijat dan spa, Selasa (26/4) siang. Menurut staf Kantor Satpol PP Kota Tegal, Warso, razia itu dalam rangka operasi yustisi untuk menegakkan aturan tentang izin operasi panti pijat dan tempat spa.

"Kegiatan itu juga digelar sekaligus untuk pelaksanaan kegiatan operasi yustisi mengecek identitas pegawai dan pengunjung," katanya seperti dikutip Radar Tegal.

Warso menambahkan, dalam razia itu Satpol PP melakukan razia di enam panti pijat dan spa. Namun, semuanya dalam kondisi kosong tidak ada pengunjung.

Sementara dari sejumlah tempat yang dirazia, petugas mendapati salah satu tempat izinnya habis. "Satu yang izinnya habis dan kita berikan peringatan pertama. Pemiliknya sudah berjanji akan memperbarui," paparnya.

Lebih lanjut Warso menjelaskan, peringatan pertama berlaku selama tujuh hari. Jika pemilik panti pijat masih belum memperbaruinya juga, maka akan diberi peringatan kedua dengan masa berlaku lima hari.

"Kalau masih membandel, kita beri peringatan ketiga dengan masa berlaku hanya dua hari. Jika tetap membandel, baru akan kami tindak tegas," pungkasnya.(muj/zul/jpg/ara/jpnn)

 

 


Sumber: JPNN.COM

Berita Terkait



add images