JAMBIUPDATE.CO, POSO Budi Arumpone alias papa Aco (60), warga Desa Labuan Kecamatan Lage Kabupaten Poso, Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Lage.
Dia ditangkap di tempat kerjanya di Desa Pandiri Kecamatan Lage, atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak angkatnya berinisial FT (13), yang sudah berlangsung tiga tahun.
Aksi pencabulan dilakukan Budi, sejak korban FT duduk dibangku kelas V SD hingga sekarang kelas I SMP.
Kepala Kepolisian Sektor Lage,Iptu Marthen Tibeaat, membenarkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Budi terhadap anak angkatnya FT.
Penangkapan Budi Arumpone merupakan tindak lanjut atas adanya laporan korban sehari sebelumnya, yakni pada Selasa (26/4/).
Pelakunya sudah kita amankan. Dia telah mengakui seluruh perbuatan yang disangkakan, kata Kapolsek, seperti diberitakan Radar Sulteng (Jawa Pos Group).
Dijelaskan Kapolsek, setiap kali melakukan aksinya, Budi mengancam korban jika melaporkan ke orang lain.
Tersangka yang sudah memiliki cucu ini mengaku tega melakukan perbuatan biadab lantaran tergiur dengan kecantikan korban yang selama ini selalu tidur bersama dengan istri pelaku yang sudah berumur, kata Kaposek Marten mengungkap pengakuan tersangka.
Dengan terbongkarnya kasus pencabulan tersebut, korban malu dan memutuskan berhenti sekolah. Korban juga merasa trauma atas perbuatan keji sang ayah angkat.
Oleh polisi, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (bud/sam/jpnn)
Sumber: JPNN.COM