JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Setelah kabar gembira soal gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) datang, kini datang lagi kabar baik buat aparatur sipil negara (PNS dan honorer), Polisi, dan TNI.
Secara kumulatif, jam kerja mereka berkurang sampai 5 jam per pekan. Dalam keadaan normal jam kerja PNS serta aparatur lainnya adalah 37,5 jam per pekan.
Sedangkan selama bulan puasa yang dimulai awal Juni nanti, jam kerja mereka susut menjadi 32,5 jam per pekan. Jadi selama bulan puasa, jam kerja pengawai negeri berkurang sebanyak 20 jam.
Ketentuan jam kerja selama bulan Ramadan 1437 H itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB 03/2016 yang diteken 17 Mei lalu. Di dalam surat itu tertulis bahwa total jam kerja selama sepekan adalah 32,5 jam.
Kemudian ketentuan durasi jam kerja setiap harinya, dipisahkan untuk instansi yang bekerja lima hari per pekan dan enam hari per pekan.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menjelaskan surat edaran itu dikeluarkan karena Ramadan semakin dekat. Dia mengatakan meskipun bulan puasa, PNS, tenaga honorer, polisi, maupun TNI tidak boleh kendur dalam melayani masyarakat.
Meskipun begitu seperti yang tahun-tahun sebelumnya, pemerintah menerapkan penyesuaian jam kerja. Penyesuaian ini dilakukan untuk efisiensi dan produktivitas kerja para abdi negara. Kami ingin waktu kerja di kantor tetap optimal, jelasnya.
Di pihak lain kegiatan berbuka puasa bersama keluarga juga tetap bisa dilakukan. Herman mengatakan di saat jam kerja, aparatur negara diharapkan tidak bermalas-malasan.
Dia mengatakan puasa tidak boleh dijadikan alasan abdi masyarakat untuk mengurangi layanannya. Sebaliknya kata Herman, puasa adalah momentum untuk memperbanyak ibadah. Baginya bekerja melayani masyarakat itu bagian dari ibadah.
Di antara layanan publik yang terkena dampak regulasi itu adalah sekolah. Pada umumnya sekolah menerapkan jam kerja enam hari dalam sepekan. Yakni mulai Senin sampai Sabtu. Sehingga selama bulan puasa nanti, jam kerja sekolah 08.-14.00 atau 07.00-13.00. (wan/jpg/jpnn)
Sumber: www.jpnn.com