JAMBIUPDATE.CO, MANADO Para PNS ceria lantaran mendapatkan gaji ke-13 dan 14. Namun, tidak demikian dengan para tenaga honorer.
Meski anggaran tersedia, sekira 2.242 tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup Pemprov Sulut tak mendapatkan THR atau gaji ke-14 tahun ini.
Sebab, Petunjuk Teknis (Juknis) tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak mengatur bonus gaji untuk honorer.
Ya. Tenaga honorer tidak akan menerima THR maupun gaji ke-13. Sebab, tidak ada petunjuk dalam Juknis. Walau dananya sudah ada, tapi tidak ada petunjuk tetap tidak bisa. Harus mengikuti aturan yang berlaku, kata Kepala Badan Keuangan dan Barang Milik Daerah (BKPBMD) Sulut, Olvie Atteng.
Dia berharap, ribuan tenaga kontrak ini untuk lebih bersabar dan terus melaksanakan tugasnya dengan baik.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut Femmy Suluh menuturkan, jumlah THL pada Pemprov Sulut sekira 2.242 orang.
Sebanyak 1.901 THL sudah diatur dalam SK Gubernur No. 814.2/BKD/SK/01/2016. Sementara sisanya masih dalam proses. Mereka, dikontrak pemerintah untuk ditempatkan di SKPD-SKPD terkait. Tujuannya agar kualitas pelayanan lebih meningkat, tandas Suluh. (tr-05/tan/sam/jpnn)
Sumber: www.jpnn.com