JAMBIUPDATE.CO, TANJUNG REDEB Jajaran Polsek Tanjung Redeb kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini, Polsek Tanjung Redeb berhasil mengamankan dua orang wanita berinisial CS (24) dan HW (21).
Keduanya diduga memiliki dan menyimpan sabu-sabu. CS dan HW ditangkap di Jalan Karang Ambun, Gang Rawa III, RT 5, Tanjung Redeb, , Selasa (2/8), sekitar pukul 18.00 Wita
Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Surya Irianto mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat setempat bahwa di alamat tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Tepatnya di kediaman CS.
Dari informasi itu, tim kami melakukan penelusuran sejak siang hari sekitar pukul 15.00 Wita. Eksekusi kami lakukan ketika unit Intelkam dan Reskrim memastikan lokasi tersebut terjadi pergerakan, kata Irianto, kepada Berau Post, Selasa (2/8).
Irianto mengatakan, hasil dari penggerebekan ini, ditetapkan dua orang tersangka. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa empat poket sabu-sabu, satu perangkat alat isap, satu unit smartphone, dan uang tunai Rp 150 ribu.
Kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Tanjung Redeb guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Sementara itu, tersangka dijerat pasal berlapis 112, 114 dan 127 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Tersangka terancam pidana kurungan penjara minimal lima tahun dan denda sedikitnya Rp 1 miliar. Sementara menunggu penyelidikan lebih lanjut dari unit reskrim. Kami juga sedang mengumpulkan bahan dari saksi-saksi dan keluarga tersangka, katanya.
Terpisah, CS mengatakan, dirinya terpaksa menjual sabu-sabu lantaran terdesak ekonomi. Pasalnya, tepat 8 Juni 2016, dirinya baru melahirkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Abdul Rival.
Saya baru saja melahirkan di rumah sakit, dan saya tidak punya biaya bersalin. Jadi mau tak mau saya menjual sabu itu. Terlebih saat ini suami saya juga sudah di dalam penjara, pungkasnya. (art/har)
Sumber: www.jpnn.com