iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA-Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menekankan, wacana harga rokok Rp 50 ribu tersebut adalah salah satu usul yang disampaikan kepadanya. Dalam hal ini, bea cukai menampung semua usul, baik dari kelompok pro maupun kontra. Namun, dia menegaskan, jika pemerintah menuruti usul yang diajukan tersebut, industri rokok dipastikan bangkrut.

Kalau hanya mendengarkan satu pihak (pro kesehatan, Red), ya bisa bangkrut itu (industri rokok). Selalu kalau lewat kurva optimum, ada ekses negatifnya, yaitu industrinya mati atau bermunculan yang ilegal. Jadi, tidak hanya (mempertimbangkan) yang pro kesehatan, tapi juga ada petani (tembakau), tuturnya.

Menurut Heru, kenaikan tarif cukai rokok harus dilakukan bertahap. Apalagi, tahun lalu pemerintah baru saja menaikkan cukai rokok menjadi rata-rata 11,6 persen. Dia mengatakan, jika kenaikan terlalu besar, akan muncul dampak negatif. Dua setengah kali lipat (kenaikan) itu bisa berdampak negatif. Komunitas dan perekonomian yang akan merugi nanti, imbuhnya.  (gen/ken/c9/ang)


Berita Terkait



add images