iklan Ilustrasi. Foto: pixabay
Ilustrasi. Foto: pixabay

JAMBIUPDATE.CO, LAMPUNG - Seorang anak gadis berusia 15 tahun berinisial ME, di Lampung Utara (Lampura) menjadi korban pencabulan. Pelakunya adalah Rendi Prawira, 23, seorang mahasiswa yang juga kekasih korban. 

Pencabulan yang menimpa warga Tanjung Agung Desa Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan ini terjadi, Jumat (19/8) lalu. Namun, korban baru melaporkan perbuatan bejat kekasihnya itu ke Polres Lampung pada 30 Agustus lalu.

Dari pengakuan korban, ia dicabuli di kamar kosan pelaku di Gang Ciamis samping konter gadensa, kelurahan Tanjung Aman kecamatan Kotabumi Selatan. 

Awalnya, pelaku meminta korban datang menjenguknya ke kosan dengan alasan baru saja mengalami kecelakaan. Sesampai di kosan sang pacar, pelaku mengajaknya mengobrol santai.

Kemudian pelaku menutup pintu kamar dan membuka baju korban. Pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim. Setelah selesai, korban juga dipaksa berfoto tanpa busana, ujar Kapolres Lampura AKBP Dedi Supriyadi seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini (1/9).

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lampura dan akan dikenakan pasal 81 dan pasal 82 undang-undang RI Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak.

Pelaku akan kita diancam dengan hukuman penjara minimal 15 tahun penjara, pungkas.(rid/adi/ray/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images