JAMBIUPDATE.CO, BLITAR -Satreskrim Polres Blitar menangkap enam pria, pelaku pencabulan. Masing-masing Mulyano (54), Muhamad Muhaimin (23) dan Isa Al Ansori (20).
Serta tiga pelaku lainnya, yakni Choirul Anwar (29), Muhammad Misron (26) dan Nur Adjain (27). Para pelaku ini tega mencabuli KS (13), yang berstatus sebagai pelajar kelas 1 SMP sebuah sekolah swasta di Kabupaten Blitar.
Tersangka pencabulan, Misron mengaku, awalnya dia kenalkan oleh temannya, yakni Choirul Anwar yang sudah mencabuli korban dua kali.
Setelah itu, dia main ke rumah korban dan selanjutnya mengajaknya ke hotel hingga terjadi persetubuhan, ujar Kapolresta Blitar, AKBP Yoosy.
Menurut Yoosy, ke enam tersangka harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka akan dijerat dengan pasal pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (pojokpitu/flo/jpnn)
Sumber: www.jpnn.com