iklan Ilustrasi. Foto: AFP
Ilustrasi. Foto: AFP

JAMBIUPDATE.CO, PALANGKA RAYA  Rumah tangga HO dan sang istri LT diterpa masalah pelik. HO mendapati LT menjalin asmara dengan JU, oknum polisi berpangkat Brigadir yang bertugas di satuan Pamobvit Polda Kalteng.

Kasus itu bermula ketika HO yang merupakan PNS ditempatkan di Papua. Sedangkan LT memilih tetap di Palangka Raya dengan alasan ingin menekuni bisnisnya.

Hubungan jarak jauh itu ternyata dimanfaatkan LT untuk menjalin asmara terlarang dengan JU. Padahal, JU yang berparas ganteng sebenarnya juga sudah memiliki istri.

Hubungan terlarang kedua orang yang sama-sama sudah berkeluarga itu diduga sudah terjalin cukup lama. Hubungan tersebut semakin lengket saat HO bertugas jauh di luar daerah dan jarang pulang ke Palangka Raya.

Bahkan diduga, keduanya juga sudah kerap melakukan hubungan tak layak.

Puncaknya, LT yang masih berbadan bahenol itu akhirnya kepergok sang suami saat sedang berduaan dan makan bareng JU.

HO yang tak terima atas perbuatan istrinya dan JU kemudian melaporkan keduanya ke Polda Kalteng. Kini kasus dugaan cinta terlarang itu telah ditangani Bid Propam Polda Kalteng.

JU sendiri telah menjalani pemeriksaan dan kini telah diamankan sebagai tindak lanjut laporan HO.

Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu membenarkan adanya laporan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum anggota Polri tersebut.

Menurut Pambudi, JU telah menjalani pemeriksaan dan diamankan oleh Bid Propam Polda Kalteng.

Bila terbukti bersalah, JU kemungkinan akan mendapatkan sanksi terberat. Yakni dipecat tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

"Benar ada laporan itu, masih diamankan dan diperiksa di Bid Propam Polda. Bisa kena kode etik hingga pemecatan bilamana terbukti melakukan hal tersebut sesuai putusan sidang kode etik dan disiplin," sebut Pambudi, ruang kerjanya, Rabu (14/9). (alh/nto/jos/jpnn)


Berita Terkait



add images