iklan Nikita Mirzani <i>Foto - Net</i>
Nikita Mirzani Foto - Net

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Nikita Mirzani kembali menjadi so­rotan karena unggahan vlognya yang berjudul Mandi Kucing. Meski telah menutup video itu dari akun YouTube-nya, posting video artis yang baru saja mencium bibir suami Nafa Urbach ini telanjur viral. Toh begitu, Nikita malah cuek dan minta dibuktikan bila terbukti bersalah secara hukum.
"Nah ini yang harus ditegaskan. Channel YouTube Niki itu sudah ada filter-nya untuk 18 tahun ke atas. Jadi, sebelum dibuka itu ada peringatannya dulu. Jadi kalau ada anak-anak yang melihat berarti bukan salah Niki-nya dong," terang Niki, kemarin

Bintang Perempuan-Perempuan Liar ini kemudian mengajari masyarakat agar lebih cerdas dalam memilih tonto­nannya sendiri.

"Harus bisa memilah-milah mana yang harus ditonton dan mana yang ng­gak. Tapi menurut Niki pribadi channel Youtube Niki masih dalam batas kewa­jaran dan tidak menampilkan tonjolan apalagi yang namanya alat vital-alat vital itu," lanjutnya.

Berbau pornografi, Kemenkominfo sudah mengkritik video itu. Bahkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan polisi tengah berkoordinasi. Apa reaksi Niki?

"Kalau memang mau diselidiki atau segala macam ya silakan. Niki sih mon­ggo aja. Ya gimana ya Niki juga kan cuma manusia biasa tidak pernah luput dari dosa-dosa dan salah," jawabnya santai.

Meski tak menampilkan adegan telanjang, bintang Jakarta Undercover ini mempertontonkan aktivitasnya yang tengah mandi dari sisi belakang.

"Kalau saya lihat, artis Nikita Mir­zani ini sering cari sensasi ya. Memang kalau dibilang porno tidak full mem­perlihatkan anggota tubuh vitalnya, tapi ini sudah nyerempet," ungkap pengamat industri telekomunikasi Heru Sutadi.

"Jika didiamkan, saya khawatir, set­elah kasus Awkarin, dan juga Anya Ger­aldine, akan muncul vlogger lain yang lebih berani melakukan hal-hal por­nografi atau hal-hal tidak baik lainnya," imbuhnya. "Saya kira kepolisian harus segera turun memeriksa maksudnya itu. Kalau membuka UU No 11 tentang ITE pasal 27 kan itu yang mentransmisikan itu termasuk pelanggaran mengandung pornografi.(rmol)


Sumber: www.rmol.co

Berita Terkait