iklan Ilustrasi. <i>Foto - Net</i>
Ilustrasi. Foto - Net

JAMBIUPDATE.CO, SIMALUNGUN Pasangan suami istri terdakwa narkotika, Junedi, 27, dan Nadia, 21, kepergok sedang bersetubuh di dalam sel tahanan Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (25/10).

Parahnya, perbuatan asusila itu tertangkap CCTV dan dilakukan sebelum keduanya menjalani sidang putusan.

Namun, terdakwa Junedi membantah saat hakim ketua Rozianti, SH, menegur perbuatannya itu sebelum sidang dimulai.

Kami hanya mengingatkan kalian. Meskipun kalian suami istri, tetapi jangan begituan di depan umum, itu di ruang tahanan, ujar hakim Rozianti seperti diberitakan Metro Siantar (Jawa Pos Group) hari ini.

Hakim Rozianti sempat marah karena terdakwa selalu membantah. Kalian tidak perlu membantah. Kami mengerti, tapi seharusnnya kalian permisi, entah ke kamar mandi, kamipun melihat kejadian itu dari CCTV pengadilan, ungkap Rozianti yang awalnya marah jadi tertawa.

Setelah menasehati, majelis hakim pun membacakan putusan kedua terdakwa.

Terdakwa Junedi dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan 0,6 gram sabu dan divonis 6 tahun penjara denda 1 miliar subsider 2 bulan penjara. Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Julita Nababan, SH yang menuntut terdakwa 8 tahun penjara.

Sementara Nadia divonis majelis hakim selama 1,5 tahun penjara karena terbukti menyimpan dua butir pil ekstasi.

Sebelumnya JPU menuntutnya selama 2 tahun penjara, hukuman terdakwa lebih ringan setengah tahun dari putusan majelis hakim.(jpg/ray/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images