iklan Sidang,  perseteruan Ajrisa Windra, Kepala UPTD UPCA Kota Jambi melawan BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
Sidang, perseteruan Ajrisa Windra, Kepala UPTD UPCA Kota Jambi melawan BPK Perwakilan Provinsi Jambi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Meski kalah dalam persidangan di PTUN Jambi, UPTD UPCA Kota Jambi harus mengembalikan temuan kerugian negara sebesar Rp 5,1 M. Itu dikatakan Kasubbag Hukum BPK Perwakilan Jambi, Hendri Angga yang juga Kuasa Hukum Kepala BPK Perwakilan Jambi.

Kata dia, LHP BPK tahun anggaran 2015 di Pemerintah Kota Jambi tidak bisa semata-mata dibatalkan. Ada 3 kemungkinan yang bisa terjadi untuk kedepannya setelah perkara antara Ajrisa Windra Kepala UPCA dan Kepala BPK Perwakilan Jambi sudah ingkrah.

 Ada beberapa kemungkinan yang bisa terjadi. Bisa saja batal, bisa juga tidak dan bisa saja ada alternatif lain. Kita belum bisa bilang seperti itu, kita tunggu sampai proses ini ingkrah, katanya.

Menurutnya, kerugian negara yang menjadi temuan BPK di UPTD UPCA senilai Rp 5,1 M itu tetap harus dikembalikan sepanjang proses ini belum ingkrah. Kemarin juga sudah disinggung oleh hakim, kita baru masuk ke pengadilan tahap pertama, pungkasnya. (hfz)


Berita Terkait



add images