JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Memasuki triwulan ke tiga tahun 2017, Badan Kepegawaian daerah (BKD) Provinsi Jambi telah menerima sebanyak 115 pengajuan pensiun.
Ini disampaikan oleh Kasub Bid Kepangkatan dan Pensiun BKD Provinsi Jambi, Rahmad Nuruddin. Dikatakanya, dari pengajuan pensiun itu, didominasi Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).
Kemudian, Atas Permintaan Sendiri (APS), dan terkahir, Pensiun Janda. Untuk, pensiun APS saat ini tercatat ada 13 orang, salah satunya, yakni, mantan Kepala Bappeda, Fauzi Ansori. Dan sisanya adalan ASN yang mengajukan APS dengan alsan sakit dan tidak dapat melakukan pekerjaan lagi.
Dari mereka yang mengajukan ini, tetap mendapat uang pensiun, asalkan memenuhi persayaratan usia minimal 50 tahun dengan masa bakti selama 20 tahun, katanya.
Selanjutnya, untuk pensiun Janda, yakni, apabila suami istri yang bersangkutan keduanya merupakan ASN, nah, dikatakan pensiun Janda, apabila si suami meninggal dunia. Jadi, isteri mendapatkan uang pensiun dari suaminya. Saat ini, ada 6 ASN yang mengajukan pensiun Janda, tambahnya.
Untuk pensiun Janda ini, jika si istri menikah lagi, maka dia jandanya hilang. Sementar itu, untuk uang pensiun dirinya sendiri adan diserahkan ke anaknya.
Sementara untuk pensiun BUP, seperti yang telah diketahui, dinama usia ASN telah memasui batas usia pensiun atau masa kerjanya telah habis.
Sejauh ini sudah ada sebanyak 96 ASN yang mengajukan pensiun, tegasnya. (nur)
