JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah Provinsi (Pemporov) Jambi kembali akan mencairkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) unutk SMA/SMK. Pencairan paling lambat akan dilakukan Senin (8/5).
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Agus Herianto, mengatakan, Dana BOS SMA/SMK akan ditransfer ke rekening sekolah oleh Bank 9 Jambi.
Paling lambat Senin sudah cair. SP2D-nya sudah diajukan, artinya, dana BOS sudah Badan Keuangan Daerah, akunya.
Beberapa persyaratan harus dilengkapi oleh sekolah ketika akan mencairkan Dana BOS. Berikut persyaratan yang harus dilengkapi, foto copy surat keputusan (SK) sebagai Kepala Sekolah atau Bendahara. fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepala Sekolah dan Bendahara.
Foto copy NPWP sekolah atau yayasan. Kemudian pas foto Kepala Sekolah dan Bendahara ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar. Surat akta pendirian yaysan atau AD ART yayasan. Dan yang terakhir adalah berkas asli digandakan sebagai arsip.
Kalau untuk sekolah negeri melampirkan SK pangkat Kepala Sekolah dan Bendahara sekolah, pungkasnya. (nur)
