iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi telah mengeluarkan surat himbauan kepada tempat hiburan agar tidak beroperasi selama bulan suci ramadan. Hal tersebut akan diawasai oleh Satpol PP Kota Jambi selama Ramadhan.

Suratnya himbauan dikeluarkan oleh Kesra, kata Kasatpol PP Kota Jambi, Yan Ismar.

Lebih lanjut, Yan menegaskan, bukan hanya tempat hiburan malam saja yang tidak boleh beroperasi, rumah makan juga akan dilarang buka pada siang hari. Hal ini guna menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.

Kalaupun rumah makan buka siang hari, harus ditutup pakai tirai, ujarnya.

Ditambahkan Yan Ismar, khusus untuk tempat hiburan malam dilarang buka selama 24 jam, baik siang maupun malam, selama 1 bulan penuh.

Biasanya H-3 sebelum Ramadan mereka harus sudah mulai tutup, hingga H+3 lebaran baru boleh beroperasi kembali, pungkasnya. (hfz)


Berita Terkait



add images