JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambi menggelar sosialisasi kenaikan besar santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas Jalan hari ini 26 Mei 2017 di Hotel Odua Weston Jambi. Sosialisasi ini dilaksanakan terkait dengan kenaikan santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan hingga 100 persen.
Budhi H Samiyana Kepala Cabang PT. Jasa Raharja (persero) Cabang Jambi mengatakan kenaikan besaran santunan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017.
Dalam peraturan baru ini, maka kenaikan santunan masing-masing yakni, ahli waris korban meninggal mendapatkan santunan Rp 50 juta dari yang semula Rp 25 juta. Santunan bagi korban cacat maksimal Rp 50 juta dari sebelumnya Rp 25 juta dengan catatan masih tetap sesuai presentasi tertentu.
Penggantian biaya perawatan dan pengobatan meningkat menjadi maksimal Rp 20 juta dari yang semula Rp 10 juta. Penggantian biaya penguburan meningkat jadi Rp 4 juta dari semula Rp 2 juta bagi korban yang tidak memiliki ahli waris. Kenaikan santunan ini akan berlaku mulai 1 Juni 2017.
"Terdapat manfaat baru berupa penggantian biaya P3K sebesar maksimal Rp 1 juta dan penggantian biaya ambulance maksimal Rp 500 ribu, "kata Budhi H Samiyana.
Sosialisasi kenaikan besaran santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan ini dihadiri oleh Asisten II setda Provinsi Jambi Agus Sunaryo, serta beberapa pembicara yakni Dirlantas Polda Jambi AKBP Didik Mulyanto, Kasubag Edukasi dan perlindungan konsumen OJK Provinsi Jambi M Aziz Abdullah.
"Kenaikan besaran santunan tidak diikuti dengan kenaikan iuran wajib dan sumbangan wajib,"kata Budhi.
Dihadiri oleh 100 peserta yang berasal dari berbagai kalangan dan stakeholder di Provinsi Jambi sosialisasi ini diisi dengan diskusi dan tanya jawab bersama pembicara. (yni)
