JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Joni, terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti 4 paket sabu dan 2 butir ekstasi divonis 6 tahun penjara. Sidang putusan ini digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (12/10) siang.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Arfan Yani. Terdakwa Joni divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp800 juta subsidair 3 bulan penjara, ucap Arfan Yani, saat membacakan putusan.
Atas putusan ini, pihak pengacara menerima putusan. Vonis 6 tahun ini juga lebih ringan dari tuntutan JPU 7 tahun penjara.
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa sempat menyerahkan uang senilai Rp5,5 juta kepada Andre (belum tertangkap) untuk penjualan narkoba.
Dia mendapatkan 4 paket sabu yang diletakkan di dalam kotak pagoda dan 2 butir ekstasi sebagai bonus dan terdakwa pakai sendiri. (cr1)
