JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Siti Rahimah, warga Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur , Provinsi NAD, tertangkap saat hendak menyelundupkan sabu dari Aceh ke Palembang.
Tersangka diamankan di 15 Oktober 2017 di Jalan Lintas Timur, Penyengat Rendah, Kota Jambi saat berada di dalam bus Rapi.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widyanto, saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka sudah beberapa kali membawa sabu.
"Dari informasi, tersangka sebelumnya membawa sabu melalui Bandara ke Palembang," ujar Kapolda, Senin (16/10).
Dalam sekali membawa sabu, Siti Rahimah diupah sekitar Rp5 juta. Dari penangkapan ini, diamankan barang bukti 144 butir ekstasi dan setengah Kg sabu. (pds)
