iklan Napi Divonis 13 Tahun Penjara.
Napi Divonis 13 Tahun Penjara.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Dua Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi, kembali menjalani sidang vonis. Kali ini, keduanya disidang karena tertangkap memesan narkoba saat ditahan di Lapas Jambi, Januari 2017 lalu.

Sebelumnya mereka juga dihukum dalam kasus yang sama. Dalam putusan yang dibacakan hakim ketua Arfan Yani, keduanya dihukum 13 tahun penjara. Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (17/10).

"Hendriyanto alias Ceker dan Dwi Ramdhani alias Dwi divonis 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsidair dua bulan penjara, ucap Arfan Yani, membacakan putusan.

Hal yang memberatkan kedua terdakwa, karena mengulangi perbuatan yang sama. Dimana sebelumnya juga dihukum. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 15 tahun penjara.

Mengenai hal ini JPU, Ilma Ardi Riyadi mengatakan, kedua terdakwa saat melakukan tindak pidana tersebut masa hukumannya akan berakhir. Namun keduanya tertangkap dalam usahanya memasukkan ganja melalui oknum sipir.

Mereka telah dua bulan menjalani hukuman untuk perkara ini, setelah dinyatakan bebas dari kasus terdahulunya pada Agustus lalu, ujar Ardi. (aba)


Berita Terkait



add images