iklan Setya Novanto dipapah petugas saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Setya Novanto dipapah petugas saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA Akhirnya, majelis hakim memutuskan agar pembacaan dakwaan terhadap tersangk korupsi e-KTP Setya Novanto tetap dilakukan meski mengaku sakit.

Pembacaan dakwaan itu dilakukan setelah musyarawah majelis hakim meminta sidang dilanjutkan meski Novanto mengaku sakit.

Selama diskors tadi, kami sudah bermusyawarah agar pembacaan surat dakwaan saudara dilanjutkan, terang Ketua Majelis Hakim, Yanto, Rabu (13/12) petang.

Nah, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntun Umum (JPU) KPK yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Ketua DPR RI itu didakwa telah memperkaya diri sendiri.

Yakni dengan menerima uang total Rp7,3 juta dolar AS dalam proyek e-KTP tersebut.

Selain itu, ia juga didakwa telah memperkaya orang lain atau korporasi.

Hal itu dilakukan Novanto selama dalam proses penganggaran dan pengadaan barang atau jasa Pekerjaan Penerapan KTP Elektronik.

Selain memperkaya terdakwa juga memperkaya pihak-pihak lain, kata Jaksa Irene Putri membacakan surat dakwaan.

Dalam dakwaan itu pula terungkap bancakan alias bagi-bagi uang hasil korupsi yang jumlah totalnya tak sedikit.

Bahkan, sejumla nama-nama yang selama ini disebut-sebut ikut menikmati hasil maling uang negara itu pun terungkap jelas.

Berikut daftar dan rincian bancakan uang hasil korupsi e-KTP oleh Setya Novanto yang bikin melotot berdasarkan dakwaan JPU KPK:

1. Irman
Rp2.371.250.000 dan 877.700 dolar AS

2. Sugiharto
3.473.830 dolar AS

3. Andi Narogong
Rp1.186.000.000 dan 2,5 juta dolar AS

4. Gamawan Fauzi
Rp50 juta, 1 unit ruko di Grand WIjaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya melalui Azmin Aulia

5. Diah Anggraeni
Rp22,5 juta dan 500 ribu dolar AS

6. Drajat Wisnu Setyawan
Rp25 juta dan 40 ribu dolar AS

7. Enam Anggota Panitia Pengadaan Barang/Jasa
Masing-masing mendapatkan Rp10 juta

8. Johannes Marliem
Rp25.242.546.892 dan 14.880 dolar AS

9. Miryam S. Haryani
1,2 juta dolar AS

10. Markus Nari
Rp4 miliar dan 400 ribu dolar AS

11. Ade Komarudin
100 ribu dolar AS

12. M. Jafar Hafsah
100 ribu dolar AS

13. Beberapa anggota DPR periode 2009-2014
Rp44 miliar dan 12.856.000 dolar AS

14. Husni Fahmi
Rp10 juta dan 20 ribu dolar AS

15. Tri Sampurno
Rp2 juta

16. Beberapa Tim Fatmawati, yakni Yimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Supriyantono, Setyo Dwi Suhartanto, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rachmat Kurniawan
Masing-masing mendapatkan Rp60 juta

17. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri
Rp2 miliar

18. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Dama Mapangara selaku Direksi PT LEN Industri
Masing-masing mendapatkan Rp1 milar dan untuk kepentingan gathering dan SBU masing-masing sejumlah Rp1 miliar.

19. Mahmud Toha
Rp3 juta

20. Charles Sutanto Ekapradja
Rp800 ribu dolar AS

21. Manajemen Bersama Konsorsium PNRI
Rp137.989.835.260

22. Perum PNRI
Rp107.710.849.102

23. PT Sandipala Artha Putra
Rp145.851.156.022

24. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra
Rp148.863947.122

25. PT LEN Industri
Rp3.415.470.749

26. PT Sucofindo
Rp8.231.289.362

27. PT Quadra Solutions
Rp79 miliar

(ruh/pojoksatu)

 


Sumber: www.pojoksatu.id

Berita Terkait



add images