iklan Setya Novanto saat duduk di kursi pesakitan dalam sidang perkara kasus dugaan korupsi e-KTP yang melilitnya, di PN Tipikor Jakarta (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)
Setya Novanto saat duduk di kursi pesakitan dalam sidang perkara kasus dugaan korupsi e-KTP yang melilitnya, di PN Tipikor Jakarta (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa Setya Novanto menilai, surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima dan batal hukum karena tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Karena menilai tidak cermat, tim penasihat hukum Novanto meminta agar mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut dibebaskan dari penjara.

Selain itu, tim penasihat hukum juga meminta agar majelis hakim mengembalikan berkas perkara No 130/PID.SUS-TPK/2017/PN.JKT.PST, atas nama terdakwa Setya Novanto berikut barang buktinya kepada penuntut umum.

"Membebaskan terdakwa Setya Novanto dari rumah tahanan negara kelas I Jakarta Timur cabang KPK, seketika setelah putusan ini diucapkan," pinta tim penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, saat membacakan nota keberatan (eksepsi), di PN Tipikor Jakarta, Rabu (20/12).

Selain meminta agar Novanto dibebaskan, tim penasihat hukum juga meminta agar KPK melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum terdakwa Setya Novanto sesuai dengan harkat dan martabatnya.

Dalam eksepsinya, Novanto menilai, surat dakwaan yang disematkan JPU KPK kepada kliennya cacat yuridis. Hal ini karena dibuat berdasarkan berkas perkara hasil penyidikan yang tidak sah.

Karena dibuat dengan cara yang tidak sah, maka tim penasihat Novanto meminta kepada majelis hakim untuk menerima nota keberatan (eksepsi) yang dilayangkan terdakwa Novanto.

"Majelis Hakim yang mulia, kami memohon untuk bisa menerima nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa Saudara Setya Novanto," pinta tim penasihat hukum Novanto, Maqdir Ismail, di PN Tipikor Jakpus, (20/12).

Selain menilai dakwaan tidak sah, dalam eksepsinya tim penasihat hukum Novanto juga mengatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Oleh karena itu, ia meminta dakwaan jaksa batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

"Majelis Hakim yang mulia, kami melihat surat dakwaan yang sudah diuraikan sebelumnya, kami meminta Ketua Majelis hakim menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan," tukas Maqdir.

(ce1/ipp/JPC)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images